Madiun,Teraskata.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada dua warga binaan yang beragama Buddha. Kedua warga binaan tersebut mendapatkan remisi atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas, Kamis(23/05).
Program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun meliputi berbagai kegiatan edukatif dan rehabilitatif yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik. Kedua warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, diketahui aktif dalam program-program seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan program pembinaan moral. Warga binaan yang mendapat Remisi adalah E-A 1 Bulan 15 Hari dan E-Y 1 Bulan
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta, mengungkapkan bahwa “pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen kedua warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab. Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan,” jelas Kadek Anton.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu berusaha berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang ada. Dengan demikian, tujuan utama dari pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan yang berintegritas dan siap kembali ke masyarakat, dapat tercapai.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyatakan Hari Raya Waisak menjadi momentum yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan beragama Budha yang telah menunjukkan perubahan positif, sekaligus sebagai simbol bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik.(Sur).
Komentar