TERASKATA.COM,Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan remisi kepada 21 narapidana. Mereka menerima pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/23).
Kepala Lapas Kediri M Hanafi melalui Kasi Binadik Harry menerangkan pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi.
“Sebanyak 35 Orang warga binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari Minggu malam dan pemberian remisi kepada 21 narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri,” ucap Harry.
Ia melanjutkan, dari 35 warga binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang, 9 orang diantaranya masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus narapidana. Namun pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.
“Karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan,” urai Harry.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan remisi khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri menerangkan perolehan yang didapat dari 21 narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
“6 Orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 Orang memperoleh 1 Bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan.” ungkap Saeful. (mad).
Komentar