TERASKATA.Com, Tulungagung– Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Selasa, (19/04/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia P, melalui Kasi Humas, Iptu. Anshori, mengatakan, Selasa pagi bertempat di halaman Masjid Al-Hafidz Polres Tulungagung, pihak Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Petugas mencatat ada sekitar 32 adegan yang diperagakan tersangka mulai dari awal sampai korban dan tersangka di pisah oleh saksi”, ujarnya.
Menurut Kasi Humas, tidak ada fakta baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ini, semua yang diperagakan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan.
“Penyebab meninggalnya korban diperkirakan adegan 9 sampai 11 dalam rekontruksi, itu di kuatkan juga dengan hasil otopsi korban meninggal akibat pendarahan pada otak”, sambungnya.
Setelah ini pihak penyidik akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung agar berkas kasusnya bisa segera lengkap dan bisa disidangkan.
Komentar