4 Pemilik Tempat Hiburan Terjaring Operasi Gabungan Satpol PP Jatim Bersama Satpol PP Tulungagung

Tulungagung,Teraskata.com – Tidak bisa menunjukkan surat perijina nya, 4 orang pemilik tempat hiburan di wilayah kota Tulungagung, terjaring operasi gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 malam kemarin.

Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP., mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sekaligus untuk memastikan kelengkapan perijinan tempat hiburan malam.

“Iya benar, operasi gabungan yang kami laksanakan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur adalah untuk memastikan terkait perijinan dan bentuk pembinaan dan pengawasan kami terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah kami,” terangnya. Senin 18/11/2024).

Dari hasil operasi gabungan tersebut lanjut Candra, ada 4 (empat) pemilik tempat hiburan yang belum bisa menunjukkan kelengkapan surat perijinannya.

Namun demikian pihak Satpol PP Provinsi Jawa Timur dari Satpol PP Tulungagung masih akan memintai keterangan lebih lanjut kepada para pemilik usaha tersebut.

“Untuk keterangan lebih lanjut, Satpol PP Provinsi Jawa Timur masih akan memintai keterangan lebih lanjut kepada para pelaku usaha,” tandasnya. (Agus)

Komentar