47 Sepeda Motor Berknalpot Brong Terjaring Satlantas Polres Tulungagung

TERASKATA.COM, Tulungagung -Satlantas Polres Tulungagung jaring 47 unit sepeda motor berknalpot brong di seputaran GOR Lembupeteng pada Jumat (24/02/2023) malam.

Selain berknalpot brong, puluhan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelajar yang akan menyaksikan pertandingan futsal di GOR Lembupeteng tersebut
juga tidak memenuhi standar kelengkapan kendaraan bermotor lainnya.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Rahandy Gusti Pradana, Sabtu (25/02/2023) pagi.

“Hal ini dilakukannya bukan hanya sebatas untuk menekan pelanggaran saja, namun juga sebagai Crime Control karena knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan membuat tidak nyaman pengguna jalan yang lain diindikasikan bisa sebagai pemicu adanya konvoi yang imbasnya bisa menyebabkan terjadinya konflik di jalan,” ucapnya.

“Dari knalpot brong yang dibleyer – bleyer biasanya menimbulkan ketersinggungan sesama pengguna jalan yang lain sehingga bisa menimbulkan konflik,” imbuh Kasat Lantas.

AKP. Rahandy menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring dalam razia tersebut bisa mengambilnya kembali kendaraannya setelah menjalani sidang di pengadilan dan memenuhi persyaratan lainnya yakni melengkapi kendaraannya sesuai dengan speknya.

“Selain menunjukkan kelengkapan surat – suratnya, untuk knalpot brong harus diganti terlebih dulu dengan knalpot yang sesuai standartnya serta memenuhi kelengkapan lainnya seperti spion, lampu dan lain – lain sesuai standartnya pula,” jelasnya.

Perwira yang menyandang tiga balok emas di pundak ini juga menghimbau,
kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya guna menjaga keselamatannya selama di jalan raya.

“Langkah penertiban ini akan kita lakukan terus menerus untuk mewujudkan Harkamtibmas dan menekan angka kecelakaan guna terwujudnya Kamseltibcar lantas,” tandasnya.(Agus)

Komentar