TERASKATA.Com, Surabaya – Laut tangerang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Pasalnya sebagian wilayah laut tangerang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Ternyata laut Bersertifikat HGB tidak hanya terjadi di Tangerang, tapi juga di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.
Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
“Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra seperti dikutip, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013. Putusan itu secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.
Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.
“Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.
Atas temuan ini, dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan. Pasalnya temuan ini mirip dengan yang ditemukan di perairan laut Tangerang.
“Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno. (*)
Komentar