Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik akhirnya mendapatkan beberapa dokumen dan PC komputer, stempel dan nota – nota pembelian, yang mana menurut Agung, dokumen tersebut akan digunakan untuk melihat pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan apakah sudah sesuai dengan RAB nya.
“Setelah kita inventarisir pekerjaan yang dilakukan di Desa Batangsaren mulai 2014 hingga 2019 ini ada sekitar 70 titik dan itu akan kita lakukan peninjauan di lapangannya,” tambahnya.
Namun demikian sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lapangan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur melawan hukumnya.
“Yang kita tangani ini kan bukan hanya kasus tanah Kas Desa saja, namun di laporkan ini juga ada perkara terkait pengelolaan DD dan ADD di Desa Batangsaren Tahun 2014 – 2019. Dan yang jelas rekan – rekan media nanti akan kita beritahu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.(Agus)
Komentar