Aksi Demo ALMASTA Bersama Ratusan Warga Wonorejo di Depan Kantor Dewan, Berikut Tuntutanya

Dikatakannya, pimpinan dewan sudah mendisposisi kepada Komisi D DPRD Tulungagung, untuk menyelesaikan persoalan di Desa Wonorejo ke BBWS dan Perum Jasa Tirta (PJT).

“Masalahnya, area jalan rusak di Desa Wonorejo itu merupakan kewenangan dari BBWS dan PJT. Itu bukan kewenangan Pemkab Tulungagung. Maka untuk menyelesaikan dan menentukan policy kebijakan anggaran bukan ranah keweanangan kami,” terangnya.

Marsono mengungkapkan, Komisi D DPRD Tulungagung juga telah ke Provinsi Jatim untuk menyelesaikan masalah perbaikan jalan rusak utamanya di Wonorejo, tetapi hasilnya belum memuaskan.

“Jawabnya beda-beda tipis. Pertama, persoalannya PJT yang belum jelas memberikan gambaran pada kita. Kedua tukar guling. Ketiga ini teritotrialnya BBWS, maka kita hanya bisa menyemangati Bupati bersama dinas PUPR untuk melakukan pendekatan secara personal lembaga kepada Kementerian agar persoalan ini ada jalan keluar,” paparnya.

Marsono menegaskan, untuk masalah di Wonorejo harus dicariikan solusi. Namun demikian pihaknya selaku pihak legislatif akan berupaya sesuai tupoksi yang dimiliki dewan yakni, legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komentar