Aksi Nekat Seorang Wanita Bawa Lari Anak Balita ke Lampung Berhasil digagalkan Polisi

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GH (52), asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, atas dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan korban yang masih balita menuju kampung halamannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Jumat, (8/5/2026).

​Kejadian bermula pada Kamis (30/4/2026), ketika pelapor berinisial IR (33) menitipkan anaknya, Mawar (nama samaran), kepada tersangka GH dengan kesepakatan untuk diasuh sementara selama pelapor bekerja.

“Awalnya, komunikasi antara keduanya berjalan lancar melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, kecurigaan mulai muncul pada Minggu (3/5/2026). Saat pelapor berniat menjemput anaknya di kost tersangka yang berada di Desa Ngunut, tersangka terus memberikan berbagai alasan, mulai dari “sedang ada tamu” hingga mematikan ponselnya,” ungkap Iptu Andi.

​Puncak ketegangan terjadi pada Selasa (5/5/2026). Melalui panggilan video (video call), pelapor menyadari bahwa posisi tersangka dan anaknya tidak lagi berada di rumah kost, melainkan di dalam sebuah bus perjalanan.

​”Mau dibawa ke mana anak saya? Jangan dibawa ke Lampung!” tegas pelapor dalam percakapan terakhir sebelum ponsel tersangka tidak dapat dihubungi lagi.

​Sadar anaknya dalam bahaya, IR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Berdasarkan penyelidikan cepat, petugas berhasil mencegat tersangka.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang pribadi tersangka, bahan pokok, serta tiket bus PO Handoyo jurusan Lampung yang sedianya akan digunakan untuk membawa lari korban.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan tersangka adalah meyakinkan orang tua korban bahwa ia bisa merawat anak tersebut dengan baik. Namun, secara diam-diam, tersangka berniat membawa korban ke Lampung untuk dikuasai dan diasuh sendiri tanpa izin dari orang tua kandungnya.

​Atas perbuatannya, tersangka GH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 454 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengonfirmasi bahwa saat ini petugas tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan penyitaan barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan niat jahat pelaku. (Agus)

Komentar