Aksi Saling Lapor Pencemaran Nama Baik di Medsos Berbuntut Panjang, Terkuak Adanya Identitas Ganda

TERASKATA.COM, Tulungagung-Saling lapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di medsos yang dialami wanita cantik warga Kelurahan Kutoanyar, ternyata berbuntut panjang. Tidak adanya kesepakatan atau titik temu dalam mediasi yang pernah dilakukan antara kedua belah pihak, justru membuka celah baru adanya pelanggaran hukum yang lain atas kasus yang terjadi.

Merasa belum mendapat kejelasan terkait laporan tentang dugaan pasal 310 KUHP Jo ITE, yang sebelumnya dilaporkannya di Polres Tulungagung pada tanggal 03 September 2021, yang hingga saat ini belum ada titik temu, Carolyn (39) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, kembali melaporkan pemilik akun Herlina atas dugaan Identitas Ganda ke Polres Tulungagung.

“Pada laporan yang kedua ini Carolyn mengadukan tentang identitas ganda pemilik akun Herlina dengan dugaan tindak pidana, dugaan Pasal 63 ayat (6) Jo pasal 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan Jo pasal 126 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi,” terang Kuasa Hukumnya, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (04/08/2022).

Pengacara Muda yang akrab dipanggil Blly ini mengatakan bahwa, aduan masyarakat (Dumas) baru ke Polres Tulungagung pada Rabu (03/08/2022) kemarin, bertujuan meluruskan identitas dari pelapor berinisial H yang juga melakukan pelaporan terhadap kliennya, yang mana saat mediasi pertama atas laporan dari inisial H terhadap kliennya, pelapor telah mengeluarkan beberapa dokumen diantara KTP asli, buku tabungan dan lain-lain dengan identitas yang tertera adalah H.

Namun demikian, lanjut Billy, pada mediasi kemarin tidak ada titik temu, dan justru pihak H membuat laporan balik dengan menggunakan identitas berinisial S.

“Dari situlah kami kemudian meragukan atas dokumen kependudukan yang dimiliki oleh S alias H,” kata Billy.

“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti dokumennya, bahwa identitas pelapor itu sebenarnya adalah S.
Bukti itu diperkuat dengan adanya surat resmi yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Kutoanyar yang isinya bahwa S tidak pernah mengurus dokumen pindah tempat melalui Kelurahan Kutoanyar, serta buku induk dari salah satu SMA Negeri di Tulungagung tempat dimana inisial S ini bersekolah,” ungkapnya.

Komentar