Aksi Saling Lapor Pencemaran Nama Baik di Medsos Berbuntut Panjang, Terkuak Adanya Identitas Ganda

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa surat – surat tersebut, Carolyn yang didampingi Penasehat hukumnya mengadukan inisial S alias H ke Polres Tulungagung, dengan maksud ingin meluruskan bahwa inisial S tersebut diduga mempunyai identitas ganda.

“Sebagai penasehat hukum, saya menyayangkan kejadian itu. Bahkan pada saat mediasi kedua, sebelum mediasi dimulai saya meminta waktu kepada penyidik untuk kami tunjukkan 2 alat bukti yang kami dapatkan. Jika terkait identitas pelapor dinilai meragukan maka secara otomatis laporannya juga harus diragukan dong, karena menyangkut subyek hukum,” tutur Billy.

“Pelapor dari klien saya, ada indikasi dobel identitas, artinya orang tersebut menggunakan identitas dengan inisial H punya NIK sendiri dan dengan identitas S juga punya NIK sendiri. Jadi dalam dumas ini adalah terkait dengan pasal 63 ayat 6 junto pasal 97 UU No.24 Tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan, junto pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena identitasnya telah digunakan untuk ke luar negeri. Dan ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Carolyn juga berharap kepada pihak Kepolisian untuk mempertimbangkan atas temuannya untuk dilampirkan menjadi bahan pertimbangan melakukan penyidikan.

“Jika si H itu memang dulunya bernama S harusnya kan mempunyai dokumen putusan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan terkait ganti namanya, namun dokumen itu tidak ada.
Untuk itu saya minta kejelasan identitasnya dulu, baru proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Agus)

Komentar