Kediri,Teraskata.com– Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) perumda air minum tirta dhaha oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri hingga kini masih belum tuntas, dan bahkan memunculkan keanehan.
Pasalnya, meski saat ini penanganannya memasuki tahap pengumpulan data (puldata), dan pengumpulan keterangan (pulbaket) oleh Kejari sejak 2023 lalu. Korps adhyaksa, telah melakukan proses wawancara hanya kepada satu pihak, yakni terlapor dalam hal ini PDAM Kota Kediri, guna memperoleh data dan keterangan yang dibutuhkan.
” Yang kami lakukan sekarang adalah Puldata dan Pulbaket, menunggu hasilnya,” kata Kepala Sesi Intel (Kasitel) Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, saat ditemui Teraskata, Senin (26/2/2024).
Institusi penegak hukum yang dipimpin oleh Andi Mirnawaty, juga telah melakukan observasi atau penelitian langsung, yang disinyalir sebagai lokasi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi.
Lokasi tersebut semuanya berada di tiga kawasan perumahan Kota Kediri yakni Persada Asri, Grand Asoka, dan Gading raya 2.
Observasi atau penelitian ini berdasarkan data yang telah diterima oleh kejaksaan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2021, milik dari PDAM Kota Kediri sebanyak sembilan titik yang nilainya hanya ratusan juta rupiah.
” Untuk yang diwawancara lebih dari satu dari pihak PDAM Kota Kediri. Kegiatanya ada 9 namun, hanya 7 titik yang dikerjakan. Kemudian, kita juga mengambil sampling (meneliti.red) 3 titik lokasi,” jelas Boma.
Komentar