Perkembangan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di Perusahaan Daerah Air Umum (PDAM) perumda air minum tirta dhaha pada 2021, ditengarai telah merugikan negara sebesar miliaran rupiah, kini menjadi semakin aneh dan janggal.
Dimana, keterangan Kasitel Kejari Kota Kediri juga berbanding terbalik dengan apa yang telah sebelumnya disampaikan oleh, Direktur PDAM Kota Kediri. Ia mengatakan realisasi pengerjaan tahun 2021 ada sebanyak 8 titik pengerjaan dan 1 titik belum terjadi kesepakatan dan kemudian tidak dikerjakan.
” 1 titik tersebut ada di Perumahan Grand Estate karena belum ada kesepakatan dan dikerjakan oleh kita (PDAM.red),” kata Direktur PDAM Kota Kediri Yani Setiawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Entah siapa yang salah dan mana siapa yang benar, dari keterangan kedua narasumber tersebut diatas. Yang jelas kini pernyataan tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dan semakin penasaran ?.
Meskipun begitu Kejari Kota Kediri harus terus mendalami kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM perumda air minum tirta dhaha, di daerah tersebut.
Meskipun, hingga saat ini Korps Adhyaksa tersebut belum menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp 2 Miliar lebih. Dugaan kasus korupsi ini telah menyita perhatian masyarakat baik dari kalangan mahasiswa, anggota DPRD, bahkan pakar hukum. Salah satunya pakar hukum Kediri, mendorong profesionalitas dan kredibilitas Kejaksaan.
“Kenapa belum ditetapkan tersangka? Apa kendalanya? Padahal sejumlah pejabat di Perusahaan PDAM pun sudah dipanggil beberapa kali diminta keterangan oleh Kejaksaan,” ujar Praktisi Hukum, Adv. Setiawan, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/03/2024).










Komentar