Anggota Polsek Besuki Bersama Petugas PLN UPT Madiun Amankan Balon Udara Sepanjang 8 Meter

“Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Asi, petugas PLN Madiun mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara.

“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman yang meluas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya sampai Ponorogo bahkan Madiun,” ujarnya.

Asi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan terhadap instalasi listrik dan saluran tower lainnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara, karena itu dapat berbahaya terhadap instalasi tenaga listrik. Stop terbangkan balon udara,” pungkasnya. (Agus)

Komentar