Apes, Dua Pria ini diciduk Polisi Usai Tabrak Pohon

“Atas perbuatannya kini kedua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Anshori.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” pungkasnya. ( Agus)

Komentar