Apes,, Pasangan Kekasih Pengedar Miras Arjo Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung-Pasangan Kekasih pengedar Miras jenis Arjo (Arak Jowo) tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, di perbatasan Tulungagung – Kediri.

Kapolsek Ngantru, AKP. Puji Widodo, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan, Pasangan kekasih berinisial NS (21) perempuan beralamat Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dan LSL (18) laki – laki beralamat Desa Jabang, kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo) tanpa ijin di perbatasan Tulungagung – Kediri. Senin,(25/04/2022).

Anshori menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi miras, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas yang menyamar, mencoba membeli miras jenis arak jowo tersebut dari pelaku secara COD di tepi jalan raya perbatasan Tulungagung – Kediri, Masuk Dewa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori. Rabu, (27/04/2022).

“Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar dan keduanya langsung diamankan bersama barangbukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Anshori, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 120 (seratus Dua puluh) botol minuman keras jenis Arak Jowo (arjo) tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 (empat) box kardus dan 1 (satu) buah handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkasnya. (Agus)

Komentar