TERASKATA.com, Tulungagung –Pria paruh baya berinisial IS (59) yang beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung.
Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana judi Togel online.
“Pelaku ditangkap anggota kami di Jalan P. Diponegoro No. 45 masuk Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 00.30 WIB,” terang Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol. Rudi Purwanto, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/03/2022).
Kapolsek lebih lanjut menjelaskan, awalnya pada Senin (07/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa disalah satu rumah yang berada di wilayah Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ada transaksi perjudian jenis togel online.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penangkapan, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti berupa Laptop merk Hape, sebuah kalkulator, satu buah buku rekapan togel, sebuah HP merk Brandcode dan sebuat ATM BCA yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian jenis togel online.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan alat yang digunakan untuk judi togel Online,” tambahnya.
Komentar