Apes, Pria Paruh Baya Asal Kutoanyar Ini Ditangkap Polisi

Petugas setelah mendapatkan barang bukti dan pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(Agus)

Komentar