Arak Bali Jadi Penghantar Masuk Jeruji Besi

TERASKATA.Com,Tulungagung – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Minuman beralkohol tersebut diedarkan oleh seorang berinisial S (42) th, Warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mejelaskan, “Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkhohol jenis arak bali tanpa ijin edar,” ujarnya Sabtu (05/03/2022).

Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjual minuman keras jenis arak bali.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis , 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30. Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru,” terang Nenny.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nenny, didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali ukuran 600 ml.

“Barang bukti 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali, 1 (satu) buah Hp oppo warna biru hitam, 1 (Satu) buah dos tempat menyimpan Arak Bali dan uang sebesar Rp. 200.000,-. hasil penjualan miras Arak Bali berserta Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Komentar