Babak Baru Kasus Desa Batangsaren, Kuasa Hukum FKMB Angkat Bicara

TERASKATA.Com,Tulungagung– Menanggapi ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengenai dugaan penyelewengan penggunaan anggaran desa, dalam hal ini Pendapatan Asli Desa (PADes) Batangsaren tahun 2014-2019, yang mana telah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren, kuasa hukum FKMB, M.Ababilil Mujaddidyn, S.Sy.,M.H., C.L.A, angkat bicara.

Kuasa hukum FKMB, yang getol mencari keadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa Batangsaren ini memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, atas status tersebut.

Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kepada Teraskata com, Billy, sapaan akrab kuasa hukum FKMB mengungkapkan kronologi terkait pelaporannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintahan Desa Batangsaren.

Pada tahun lalu, tepatnya bulan Februari 2021, pihaknya selaku penasehat hukum FKMB, telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ada beberapa hal yang dilaporkan oleh FKMB antara lain, yang pertama, dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2014-2019. Yang kedua, penggunaan Dana Desa (DD), yang menurutnya itu satu paket jadi satu bendel laporan. Kemudian bendel kedua adalah terkait dengan Tanah Kas Desa.

“Jadi dugaan penyelewengan tentang pengalihan hak Tanah Kas Desa, dalam hal ini pergantian dari Persil 70s4 menjadi 70D1, yang mana dokumen kita menyatakan Tanah Kas Desa tersebut masih merupakan Tanah Kas Desa milik Batangsaren, bukan perorangan,” kata Billy. Rabu, (13/4/2022).

“Itu dokumennya lengkap, bahkan ada 36 bukti yang kita sampaikan dalam laporan tersebut. Namun dari dua bendel laporan tersebut, yang berisi tiga laporan, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung hanya dugaan penyelewengan PADes tahun 2014-2019,” terangnya.

Komentar