Babak Baru Kasus Desa Batangsaren, Kuasa Hukum FKMB Angkat Bicara

Mendapati kabar pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, hanya mengungkap satu kasus mengenai dugaan penyelewengan penggunaan anggaran desa, dalam hal ini Pendapatan Asli Desa (PADes) Batangsaren tahun 2014-2019, yang mana status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya jadi bertanya, “Mengapa untuk perkara Dana Desa (DD), dan Tanah Kas Desa (TKD), tidak diungkap sekalian oleh pihak Kejaksaan,” guman Billy.

“Kan itu juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang mana barang bukti telah kita sampaikan. Saya kira sesuai dengan pasal 184 KUHP, minimal 2 alat bukti, itu sudah terpenuhi, bahkan yang kita sampaikan lebih dari 2 alat bukti,” ujarnya.

Pengacara Muda yang hoby olahraga menembak ini akhirnya mengungkapkan bahwa, pada perjalanannya pada bulan Oktober 2021, pihaknya sempat memberikan dukungan Manifesto untuk APH, baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat,

Menurut keterangan Billy, pasca Manifesto, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyampaikan bahwa, Januari 2022, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan atau diproses, atau ada tindak lanjut. Namun pada kenyataannya, lanjut Billy, setelah tim FKMB beberapa kali menanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, jawaban dari Kejaksaan Negeri Tulungagung masih menunggu audit dari Inspektorat yang tidak sesuai dengan data Kejaksaan.

“Itu yang pertama. Yang kedua, setelah kita datang lagi, jawabannya menunggu proses audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. Nah, setelah kami cek ke BPKP, ternyata dokumen belum dilimpahkan ke BPKP. Jadi tidak ada dokumen dari Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tutur Billy,

“Selang satu bulan, kira-kira bulan Februari 2022, kita cek lagi ke BPKP, juga belum masuk. Jadi dua kali kita cek ke BPKP tidak ada dokumennya, bahkan kita sempat blow up ke media bahwa tim FKMB akan mencabut Manifesto,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan Billy, menyikapi atas kurang cepatnya pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang telah dilaporkannya, pihak FKMB akhirnya memberikan surat pemberitahuan tentang akan dilakukannya Aksi Damai untuk mengingatkan kembali janji-janji yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 8 April 2022, Tim FKMB sudah mengirimkan tembusan ke Polres dan Kejaksaan,” ucapnya.

Komentar