Babak Baru Kasus Desa Batangsaren, Kuasa Hukum FKMB Angkat Bicara

Setelah itu, tim FKMB akhirnya mendapat undangan pertemuan dari Kasat Intel dan Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung pada malam hari, untuk diagendakan koordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, Billy mengaku mendapatkan info dari staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, bahwa berkas perkara sudah naik ke penyidikan. Setelah itu secara resmi pihaknya juga diundang untuk bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung pada hari Senin, 11 April 2022, pukul 20.00 wib di Liur Resto bersama Kasi Intel dan FKMB.

Dalam pertemuan tersebut, FKMB diyakinkan bahwa sudah dilakukan ekspos dan dinaikkan ke penyidikan untuk perkara dugaan penyelewengan PADes 2014 – 2019.

Dan pada saat audensi, tersebarlah berita bahwa, Kasi Intel sudah melakukan Pers Konference bersamaan dengan akan dilakukannya Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Jadi, informasi setelah kita mengajukan Aksi Damai, kemudian dilakukan ekspose dinaikkan ke penyidikan. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa hanya satu perkara yang diungkap, sedangkan DD dan TKD tidak diungkap sekalian, tapi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui stafnya menyampaikan, itu nanti untuk DD dan TKD akan dikembangkan,” paparnya.

” Kemudian pertanyaan kedua adalah, sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi belum ada tersangkanya,”

Padahal menurut Billy, secara hukum dalam KUHP, penyidikan adalah satu rangkaian untuk mencari apakah ada delik pidana atau tidak.

“Jadi ketika sudah dinaikkan ke penyidikan berarti sudah ada delik pidananya. Dalam hal Tipikor tentu sudah terang siapa pelakunya. Nah kenapa tidak ditetapkan sekalian siapa tersangkanya, lha ini menjadikan kami, selaku kuasa hukum pelapor bertanya-tanya, kenapa kok tidak sekalian ditetapkan tersangkanya,” tukasnya.

Komentar