Dari kronologi yang dijelaskan tersebut, M.Ababilil Mujaddidyn, S.Sy.,M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum pelapor, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam hal ini telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia juga menyampaikan, kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk Aksi Damai sementara ditunda dengan alasan, pada tanggal 11April lalu, pihaknya sudah diyakinkan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung bahwa, status kasus tersebut naik ke penyidikan. Asumsi kami, pihak Kejaksaan akan segera menetapkan siapa tersangkanya.
” Namun, jikalau nanti setelah lebaran, kemudian tidak ada informasi siapa tersangkanya, terkait kasus DD dan TKD, maka kita akan mengirimkan pemberitahuan aksi kembali yang menyatakan, Kejaksaan Negeri Tulungagung harus cepat dan tanggap terkait dengan laporan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh FKMB,” tandasnya.
“Kemudian ketika nanti terjadi penundaan penetapan tersangka dengan alasan apapun yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, maka saya kuasa hukum FKMB, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung, untuk mengawal permasalahan ini,” tegasnya.
Kemudian agar tidak terjadi dis harmoni antara pelapor dengan APH, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Billy menyatakan bahwa, pihaknya tetap mendukung dan Manifesto terhadap APH masih tetap diberikan.
“Jangan sampai Manifesto terkait dengan dukungan kepada APH kita cabut, kita benar-benar membantu masyarakat, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya penanganannya tidak lama sekali, karena bukti-bukti kita telah kita sampaikan secara lengkap. Jadi terkesan mengulur-ulur waktu, dan itu sangat merugikan sekali bagi portofolio Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan menjadi pertanyaan besar masyarakat terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Agus)










Komentar