Babak Baru Perseteruan Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Usai Putusan Pengadilan

TERASKATA.COM, Tulungagung -Babak baru perseteruan dua Selebrita cantik Carolyn (39) vs Herlina (33) yang sama-sama merupakan warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, terus berlanjut usai putusan pengadilan.

Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Januari 2023, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo, ternyata masih belum mampu menghentikan pertikaian mereka, bahkan pihak tergugat Herlina alias Suprihatin, bakal melakukan tuntutan balik kepada pihak penggugat yang bernama Carolyn.

“Kami akan melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan (pihak penggugat) karena terlanjur nama saya dicemarkan,” ucap Herlina yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H,. dan Muchamad Ilham Tantowi.S.H) saat Konferensi Pers di area wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

Disinggung terkait administrasi kependudukan yang dianggap tidak benar oleh pihak penggugat (Carolyn), hingga berproses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung, Herlina alias Suprihatin, selaku tergugat waktu itu mengaku bahwa, mulai tahun 2010, sudah melakukan pindah ke Jakarta, sehingga dalam setiap pengurusan apapun ia selalu menggunakan identitas dengan nama Herlina sesuai dengan data yang tertera pada Dispendukcapil Petamburan Jakarta.

“Dari awal saya sudah menegaskan bahwa mulai KTP, saya sudah berpenduduk Jakarta, karena dari awal saya mengurus surat pindah. Jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya di Tulungagung,” tandasnya.

Dalam.kesempatan tersebut, Dimas Frans Akbar, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Herlina yang dahulu bernama Suprihatin, menyampaikan bahwa, perkara ini berawal dari status atau postingan-postingan yang dilakukan oleh pihak penggugat (Carolyn) di akun FB nya, yang mana postingan-postingan tersebut banyak kalimat yang memiliki muatan menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, maupun mencemarkan nama baik kliennya yang bernama Herlina.

“Adanya hal tersebut, Bu Herlina kemudian melaporkan Bu Carolyn ke Polres Tulungagung, atas dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.

Namun demikian, sesuai dengan surat tanda penerima laporan pengaduan tertanggal 14 April 2022, Dimas mengaku bahwa sampai saat ini proses pelaporan pengaduannya ke Polres Tulungagung, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemarin kita mengupayakan dengan cara mengirim surat permohonan pemberitahuan perkembangan perkara yang bisa di sebut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke Polres Tulungagung, dengan harapan laporan kita bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dan pihak Polres Tulungagung juga menjawab surat permohonan kami berupa SP2HP,” kata Dimas.

“Dan selanjutnya muncul laporan di Polres Tulungagung dari Bu Carolyn terhadap Bu Herlina, tentang administrasi kependudukan.
Laporan terakhir yang kemarin dilaporkan terkait dengan administrasi kependudukan, dan setelah itu dilanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Itu awal mula adanya gugatan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tulungagung,” ungkapnya.

Komentar