Tulungagung,Teraskata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung babat habis sejumlah reklame ilegal dan kadaluwarsa yang berpotensi membahayakan masyarakat di sejumlah lokasi strategis wilayah kota pada Rabu (7/5/2025).
Operasi penertiban reklame ilegal dan kedaluwarsa yang dilaksanakan Bidang Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat (Linmas)
tersebut menyasar kawasan pusat kota dan jalur-jalur utama meliputi sekitar Alun-Alun Tulungagung, Jalan Diponegoro, Perempatan Tamanan, hingga ke timur menuju wilayah Jepun, serta beberapa titik lainnya seperti Perempatan BTA, Masjid Al-Muslimun, dan Prayit.
“Operasi ini menyasar reklame yang tidak memiliki izin resmi, masa izinnya habis, serta reklame rusak yang berpotensi membahayakan masyarakat,” terang Kasatpol PP Tulungagung, melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno.
Menurutnya, operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
“Kegiatan hari ini adalah bentuk penegakan perda dan perbup atas arahan pimpinan, Bapak Kepala Satpol PP Tulungagung, melalui Bidang Linmas,” ucap Sumarno.
“Fokus kami adalah penertiban reklame dan niaga di sekitar pusat kota,” ujarnya.
Lanjut Sumarno, secara keseluruhan ada sekitar 10 titik menjadi target operasi penertiban kali ini, yang mana sebagian besar reklame yang ditertibkan tidak berizin atau masa izinnya sudah habis, serta yang kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Operasi ini adalah tahap awal. Satpol PP akan terus melakukan penertiban serupa secara berkala untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan dan menegakkan peraturan daerah secara menyeluruh,” kata Sumarno.
“Ke depan akan ada operasi lanjutan karena masih banyak titik yang perlu ditertibkan,” tandasnya.
Pihaknya berharap, melalui operasi penertiban tersebut, para pelaku usaha di kabupaten Tulungagung bisa lebih tertib dalam hal perizinan dan pajak reklame.
“Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (Agus)
Komentar