TERASKATA.COM,Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan anggaran (Banggar) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat banggar dipimpin Wakil ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dan dihadiri Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Mujiono bersama jajaran.
Usai rapat banggar, Michael Edy Hariyanto menyampaikan, secara normatif Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
”Intinya LKPD Banyuwangi tahun 2022 sudah bagus kok, dalam rapat ini kita hanya mencermati beberapa kesalahan kecil-kecil saja agar kedepan lebih bagus,” terang Michael Edy Hariyanto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/07/2023).
Menurut Michael, meski telah memperoleh opini WTP, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Salah satu contohnya di Dinas Pekerjaan Umum yang masih ada yang perlu diperbaiki diantaranya terkait kekurangan Volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang.
”Ada rekomendasi BPK di Dinas PU, pemda diminta untuk menagih kekurangan volume pekerjaan maupun denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan, tapi rekomendasi itu ngak terlalu berat, intine temuan BPK biasa-biasa saja ,”ucapnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini mengatakan bahwa rapat badan anggaran bersama TAPD masih akan berlanjut, ada beberapa pertanyaan anggota banggar yang masih perlu dijelaskan secara detail oleh eksekutif antara lain terkait dengan tidak tercapainya penerimaan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah hingga defisit anggaran di tahun 2022 lalu.
”Perekonommian sudah membaik, namun kenapa PAD nya masih belum maksimal khususnya di retribusi daerah, eksekutif akan menjelaskan pada rapat banggar besok,” ucap Michael.
Sementara Sekretaris daerah, Mujiono selaku ketua TAPD menyampaikan, sebenarnya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah dijelaskan secara gamlang dalam rapat paripurna dewan, mulai dari nota penjelasan, pandangan umum fraksi, hingga jawaban eksekutif dan saat ini yang kita bahas mengenai rancangannya.
”Rancangan ini substansinya tidak jauh berbeda dengan paripurna kemarin, ini hanya penegasan dan mengingatkan,” kata Mujiono.
“Pada intinya, dewan meminta kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan kinerja pendapatan asli daerah khususnya di sektor retribusi daerah,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan terobosan dan perbaikan guna meningkatkan pencapaian pendapatan daerah terutama sektor retribusi daerah.
Melaksanakan pemeliharaan atau memperbarui fasilitas, sarana dan prasarana obyek retribusi dengan harapan mampu meningkatkan pencapaian penerimaan,
menyusun proyeksi pendapatan sesuai dengan indikator makro ekonomi, kebijakan yang berlaku serta potensi yang ada dengan membuat peta potensi dan pemanfaatan database.
”Selain itu kita minta SKPD untuk mengevaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar disesuaikan dengan kondisi saat ini, contoh sewa rumah dinas per bulan hanya 90 ribu padahal kos saja sudah 300 ribu, memaksimal potensi penerimaan dari tower BST ini harus segera didata,” pungkas Mujiono.( Joko )
Komentar