Batas Akhir Penyerahan LHKPN Anggota DPRD Terpilih 30 Juli 2024

Banyuwangi,Teraskata.com – Mengacu pada ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terpilih (DPRD) wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum hari pelantikan namun hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan.

“Satu calon yang belum melakukan laporan harta kekayaannya,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Anang Lukman.

Berdasarkan tahapan, tanggal 21 Agustus 2024 akan dilakukan pelantikan seluruh anggota DPRD terpilih.

“Dan syaratnya adalah harus sudah menyerahkan LHKPN atau bukti email telah melakukan itu,” tutur anggota KPU Banyuwangi itu.

Penyerahan LHKPN pada KPK bersifat wajib dilakukan sebagai syarat pelantilan anggota DPRD terpilih.

“Jika ada ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel. Maka nama caleg tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar yang akan dilantik,” kata Anang Lukman.

“Berdasarkan aturan, batas akhir penyerahan LHKPN calon anggota DPRD Banyuwangi pada 30 Juli 2024” Tandasnya. ( Jok )

Komentar