Bawaslu Tekankan Netralitas ASN Bakesbangpol Tulungagung Sampaikan Aturannya

“Kami sudah memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati terkait netralitas ASN, makanya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN, Kades. Selain itu, Pemkab Tulungagung juga telah menggelar deklarasi netralitas ASN,” ujarnya.

Pihaknya berharap, hal ini bisa menjadi ruh untuk menjaga netralitas, karena ASN itu harus netral meskipun juga memiliki hak pilih maka harus cermat dan memperhatikan peraturan yang berlaku.

“Netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di dalam pelaksanaan Pemilu khususnya selama masa kampanye terkait hal-hal yang bisa dikatakan pelanggaran harus diketahui.
Karena saat masa kampanye itu ada unsur pasangan calon (Paslon), tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN, Kades, maupun Perangkat desa dalam melaksanakan kampanye,” kata Pungki.

“Subjek hukumnya adalah tim kampanye dan paslon, sedangkan dari unsur ASN tidak masuk pelanggaran dalam Undang-undang Pemilihan, tapi bisa kena di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kode etik ASN. Jadi memang dari sisi ketika ada potensi pelanggaran di tingkatan ASN maka ada dua hukum yang melekat yakni UU Pemilu dan UU ASN itu sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, terkait aturan netralitas ASN, Plt. Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, SE., menyampaikan bahwa, hal tersebut sudah diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Komentar