Selain itu lanjut Agus, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
“Untuk sanksinya, teguran tertulis, kemudian penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” pungkasnya. (Agus)









Komentar