TERASKATA.Com, Kediri – Ruas jalan tol trans jawa merupakan jalur empuk untuk transit peredaran rokok polos yang akan dipasarkan kesejumlah daerah. Hal ini seperti yang di ungkapkan Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, dalam konferensi pers terkait hasil operasi pengungkapan peredaran rokok ilegal polosan, Selasa (12/4/2022).
Dari hasil oprasinya, KPPBC Kediri berhasil mengamankan 816.000 batang rokok polos dari berbagai label merk di ruas Jalan Tol Trans Jawa.
“Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Tim Unit Inteljen dan Penindakan (Indak) KPPBC Kediri tentang adanya pengiriman rokok ilegal. Berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang diangkut Bus trayek Madura – Banten yang melalui ruas Jalan Tol Trans Jawa,” kata Sunaryo.
Mendeteksi adanya informasi tersebut, sambung Sunaryo, Tim Indak kemudian bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuit) bus dan dilakukan penghentian dan pencegahan di ruas Jalan Tol Kertosono – Ngawi KM 648.
Setelah dilakukan penghentian terhadap bus tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. “Hasil dari pemeriksaan ditemukan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” papar Sunaryo.
Jumlah total hasil dari oprasi mencapai 4.080 slop, di mana setiap slop berisi 10 pack berisi 20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton. Dengan perkiraan jumlah barang hasil penindakan 816.000 batang rokok itu senilai kurang lebih Rp 930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai kurang lebih Rp 574.251.840.
Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 6 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.
Komentar