Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Dalam kasus ini, pihak Bea Cukai Kediri menetapkan AI sebagai tersangka. Pengemudi truk diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

“Sekarang kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” tegas Sunario.

Terakhir, pihaknya dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengenali rokok-rokok ilegal ini, untuk menekan terjadinya kerugian negara.

” Kami sampaikan setiap kemasan ada jenisnya, ada jumlah batangnya, ada merknya, ada pabriknya, ada lokasinya. Lokasi harus kota, bukan hanya Indonesia,” tutupnya. (Mad).

Komentar