Madiun,Teraskata.com – Pernyataan kontroversial oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto dalam rapat resmi menuai polemik dan reaksi keras. Dalam unggahan video yang beredar luas di Media Sosial dan Televisi, Menteri Desa menyebut bahwa LSM dan Wartawan sering mengganggu Kepala Desa dengan meminta uang, bahkan mereka menyebut dengan “Wartawan Bodrex’.
Pernyataan tersebut yang tanpa menyebutkan kata “oknum”menurut berbagai pihak, dinilai mencederai profesi wartawan dan LSM yang memiliki peran penting dalam mengontrol, mengawasi dan melaporkan berbagai kegiatan yang berlangsung di desa-desa.
Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, terutama wartawan dan aktivis LSM. Sebagai respons terhadap kegaduhan yang muncul, sejumlah pihak berinisiatif untuk mengingatkan bahwa peran wartawan dan LSM sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terlebih dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta program-program pemerintah desa lainnya.
Ketua LSM Harimau Madiun Raya, Isnandar Hariadi, menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Menteri Desa, Yandri Susanto..
Isnandar menyatakan bahwa LSM, termasuk LSM Harimau Madiun Raya, akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas yang diemban.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat, LSM berhak untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami berharap, baik wartawan maupun LSM, tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkan apabila menemui adanya kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan selalu mendukung peran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” ujar Isnandar, Senin (3/2/205).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Desa yang menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak akan merasa terganggu dengan pengawasan yang dilakukan oleh wartawan maupun LSM. Pengawasan ini justru penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.
“Kami LSM Harimau Madiun Raya akan terus berupaya menjalankan tugas kami dengan profesional dan transparan. Jika ada temuan yang kami anggap merugikan negara dan masyarakat, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwenang. Tentu, yang akan menentukan benar atau tidaknya laporan kami adalah pihak Penegak Hukum,” tegasnya.
Ketua LSM Harimau Madiun Raya, juga menambahkan bahwa Kontroversi tersebut membuka kembali perdebatan mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers dan peran LSM dalam menjaga integritas pemerintahan desa. Wartawan dan LSM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, memiliki hak untuk mengawasi serta melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dalam hal ini, tindakan pengawasan dan pelaporan merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel,” tutup Isnandar Hariadi. (Sur).
Komentar