TERASKATA.Com, Tulungagung– Pria asal Kediri MT (43) yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, akhirnya diringkus anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. pasalnya, Pria tersebut diduga telah hilang akal sehatnya sehingga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awakmedia, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” kata Anshori.
“MT pria asal Kediri ini ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yakni sebut saja Bunga anak perempuan umur 12 tahun yang beralamat di Tulungagung yang juga merupakan anak tirinya,” terangnya. Rabu (18/05/2022).
Lebih lanjut disampaikan Anshori bahwa, kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan yang terakhir pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Menurut Anshori, kejadian tersebut diketahui berawal pada Minggu (15/05/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB, saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi.
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut.
Komentar