Kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan kejadian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/05/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB yang mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.
“Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebayak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” ungkap Anshori.
Selain itu Anshori juga mengatakan, saat mengajak korban melakukan persetubuhan, pelaku selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang.
“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa siapa. Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori. (Agus).
Komentar