Beredar Undangan Diduga Camat Tarokan Berpolitik Praktis

TERASKATA.COM,Kediri – Camat Tarokan Kabupaten Kediri diduga sudah menyalai aturan, pasalnya ia sudah berpolitik praktis dengan mendukung salah satu Calon DPR RI (legislatif) dan mengeluarkan edaran/undangan yang di tujukan untuk Kepala Desa di wilayahnya.

Setidaknya, tengara adanya indikasi kemungkinan pejabat struktural pemerintah di lingkup Pemkab Kediri yang mulai bermain politik praktis itu, sudah terlihat dari surat yang dikeluarkan CAMAT TAROKAN, yang mengundang para perangkat desa di Kecamatan Tarokan, untuk silaturahmi dengan salah satu Calon Legislatif.

Berdasarkan surat resmi CAMAT Tarokan, yang menggunakan kop surat resmi dengan logo Kabupaten Kediri, para perangkat desa dikumpulkan di Balai Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, pada jam 14.30 WIB. Ada peluang kemungkinan, oknum Camat di Kabupaten Kediri pasti akan mengulang hal serupa di pemilhan pilkada 2020 Sehingga netralitas pejabat dan perangkat desa, diragukan dan berpotensi melanggar aturan dan Perundangan.

Caleg tersebut sendiri, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh teraskata jatim, merupakan salah satu kerabat dekat Bupati Kediri . Diduga, ada kemungkinan, keberanian Camat Tarokan untuk menggiring para perangkat desa ini, karena kedekatan Caleg itu dengan Bupati Kediri.

Sementara, Calegnya(PA) bukan pejabat pemerintah yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas seorang camat maupun perangakat desa.

Sehingga, sebagian orang mengkaitkan undangan Camat Tarokan itu dengan politik praktis dan adanya peluang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik oleh pejabat negara.

Informasi yang berkembang di sebagian masyarakat, PA sudah 2 kali mencalonkan diri menjadi Caleg DPR RI, yaitu melalui pemilihan wilayah Jakarta dan DIY, tapi belum pernah berhasil.

“Camat Tarokan, saat akan dikonfirmasi di kantornya, dia sedang tidak ada di tempat, ruang kantor dinasnya juga kosong Ucap staf Kecamatan Tarokan, mengaku tidak tahu kemana Camat Tarokan pergi.

Ditempat terpisah tokoh masyarakat (tomas) Yusda SH angkat bicara terkait undangan Camat Tarokan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan harus netral pada pileg,pilkada maupun pilpres.

Maka terkait tindakan atau perbuatan Pejabat ASN tersebut menurutnya,bukan merupakan pelanggaran terhadap UU pemilihan,karena tahapan pemilihan belum di mulai.

“Namun demikian bisa dikenakan tindakan perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan lainya.Yaitu pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa Korps dan Etik PNS,”jelas Yusda.

“Jadi masyarakat dapat melaporkannya kepada isntansi yang berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pejabat pembina kepegawaian,tutupnya.(yhs)

Komentar