Madiun,Teraskata.com – Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun, menggelar agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hibah Bantuan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur Kepada Partai Politik di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada hari Senin, 13 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun.
Penyerahan LHP dari BPK ini sekaligus sebagai sarana silahturahmi antara Pemerintah Kabupaten Madiun dalam hal ini Bakesbangpol dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten Madiun. Acara juga sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik dan sinergitas.
Nampak hadir Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Mashudi, Kabid Poldagri dan Ormas, Robani, Staft Bakesbangpol serta 9 perwakilan Partai Politik Kabupaten Madiun.
Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun, Mashudi yang menegaskan pentingnya kerjasama dan keterbukaan dalam proses pemeriksaan ini
” Dari BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang kooperatif dari semua pihak yang terlibat, sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Hasilnya tidak ada catatan,” ungkapnya.
“Bantuan Partai Politik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara. Disamping itu juga untuk meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,’ imbuh Mashudi.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun meminta penggunaan dana Banpol tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Dari total bantuan yang diterima, 60% digunakan untuk pendidikan politik sedang 40% untuk operasional sekretariat Parpol. Pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari tahun 2024 partisipasi masyarakat kabupaten Madiun meningkat yaitu mencapai 82,43%. Atas nama Pemkab Madiun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Parpol karena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Robani kepada awak media Teraskata menjelaskan penerimaan tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, dimana dengan tidak diberikan secara sekaligus tetapi dibuat 2 tahap.
Untuk tahun 2024, tahap pertama sampai akhir masa jabatan untuk DPRD periode 2024-2019, bulan Januari hingga Agustus ada 9 Parpol yang menerima Banpol, yaitu PDI-P, PKB, GOLKAR, GERINDA, DEMOKRAT, PKS, NASDEM, HANURA dan PKP. Sedang tahap kedua diberikan DPRD periode 2024-2029, yaitu bulan September hingga Desember 2024, ada 8 Parpol yang menerima Banpol yakni PDI-P, PKB, GOLKAR, GERINDA, DEMOKRAT, PKS, NASDEM dan HANURA.
Adapun Dana Banpol tahun Anggaran 2023 diberikan Rp. 7.000 dikalikan jumlah suara sah yang didapat.
Jumlah suara sah 2019-2024 = 403.044
Total banpol Rp.2.821.308.000,-
Jumlah suara sah Pemilu 2024 = 425.205.
Total banpol mulai 2024 = 2.976.435.000,-
(Suryadi, ADV).
Komentar