TERASKATA.COM,Tulungagung — Berkas perkara kasus Pembunuhan Pasutri di Ngantru oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dinyatakan sudah lengkap (P21). Untuk selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani, Senin,(16/10/2023).
“Berkas perkara kasus pembunuhan pasutri dengan tersangka EP alias Glowoh oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terang Kasat Reskrim.
Gondam mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan perkara tersebut, hal ini dikarenakan antara penyidik dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu melakukan koordinasi dengan baik.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, proses penyidikan berjalan lancar,” imbuhnya.
Selanjutnya dengan dinyatakannya P.21 atas kasus pembunuhan pasutri tersebut maka penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan, untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Rencananya penyerahan tersangka bersama BB akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.
Untuk pasal yang disangkakan, Kasat Reskrim menyebut tersangka akan dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Agus)
Komentar