Bertambah Lagi, Perempuan Pengedar Pil Koplo Asal Tulungagung Diciduk Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung– Hasil pengembangan atas penangkapan seorang perempuan pengedar pil dobel L asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Satresnarkoba Polres Tulungagung, akhirnya berhasil menangkap pelaku lain yang juga seorang perempuan berinisial NK (24) asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku NK ditangkap anggota Satresnarkoba pada Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 20.00. WIB,” ungkapnya. Senin (11/04/2022).

Lebih lanjut disampaikan Anshori, penangkapan NK perempuan asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yang mana kemudian petugas juga langsung melakukan penyelidikan terhadap NK.

“Dan Alhasil, NK ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kecamatan /kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan Anshori mengatakan anggota berhasil mendapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir, 1 buah HP dan sebuah unit sepeda motor.

Komentar