BPCB Jatim Datangi Lokasi Diduga Bangunan Bersejarah di Kota Kediri yang di Bongkar

TERASKATA.Com, Kediri– Diduga hendak didirikan sebagai restoran cepat saji yang akan berdiri di sebuah Gedung atau Bangunan Rumah bernilai sejarah atau objek diduga cagar budaya (ODCB) di Jalan Brawijaya Kecamatan kota kediri, Selasa (28/6/2022).

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri dan sejumlah pengiat sejarah mendatangi lokasi bangunan tersebut yang kondisinya saat ini telah terbongkar hampir 50 persen.

Dimana, bangunan seluas 2.600 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019.

Kepala BPCB Jatim Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan gedung atau rumah ini disinyalir dulunya milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien, dengan kontruksi bentuk bangunan lama milik salah satu keluarga hingga akhirnya kepemilikan tempat ini dimiliki oleh warga atas nama Bapak Bambang yang kemudian hendak disewakan ke salah satu perusahaan restoran cepat saji asal Amerika. Dikarenakan bangunan bersejarah ini sudah terdata di BPCB Jatim dan Disbudparpora Kota Kediri serta dilindungi Undang-undang Nomer 11 Tahun 2010. Sehingga proses pembangunan calon rumah makan tersebut pihaknya hentikan.

” Tempat ini oleh Pak Bambang ingin dikembangkan sebagai restoran cepat saji McDonald’s (McD), karena bangunan ini sudah masuk kategori ODCB maka ada aturan yang telah mengatur untuk merawat, memperbaiki, maupun merenovasi sebuah bangunan bersejarah, ” katanya.

Menurut Zakaria, berdasarkan hasil pantauanya secara langsung dirinya ke lokasi bangunan rumah disinyalir bersejarah ini. Pihaknya menemukan sejumlah titik telah mengalami kerusakan akibat akan dibangun ulang dan telah menyalahi prosedur sesuai ketentuan peraturan.

” Kesalahan prosedur disini si Pemilik Bangunan tidak memberitahu, tapi si Pemilik sendiri (Bapak Bambang. red) merasa tidak tahu bahwa bangunan miliknya adalah ODCB, ” tuturnya.

Komentar