BPD Banjarsari Kulon Bersikukuh Menolak Penyerahan Tanah Aset Desa

TERASKATA.Com, Madiun – BPD Banjarsari Kulon bersikukuh melakukan penolakan penyerahan bidang tanah aset Desa, meski Kepala Desa Banjarsari Kulon belum menunjukkan dukungan sepenuhnya.

Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto mengatakan bahwa surat resmi penolakan yang dikirim kepada pihak Kepala Desa Banjarsari Kulon, Camat Dagangan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun adalah tindakan normatif yang wajar ditempuh oleh BPD sebagai lembaga resmi Desa untuk mendapatkan konfirmasi secara utuh.

“Mengapa harus heran, bukankah surat BPD tertulis tertuju kepada 3 pihak yaitu Kades, Camat dan Kadindik? Apalagi Kades adalah orang pertama yang menerima surat dari BPD tapi sampai hari ini Kades belum menanggapi resmi,” kata pria yang akrab disapa Anto ini, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut Ernawanto mengatakan alasannya mengapa BPD menyampaikan ketidaksesuaian materi sosialisasi dengan berita acara, sebab pihaknya menangkap ada kesan yang ditutup-tutupi dalam sosialisasi sehingga ada hal berbeda dengan materi yang ditandatangani dalam surat penyerahan aset Desa.

“Jika sertifikat tetap atas nama Desa dan berstatus hak guna pakai, mengapa redaksi yang ditandatangani menyebutkan penyerahan bidang tanah dan sama sekali tidak menyebut hak guna pakai?” Ujarnya.

Ketua BPD Banjarsari Kulon menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan salinan berkas penyerahan aset tanah Desa. Sehingga disaat dirinya mendapatkan berkas tersebut dan membacanya barulah disadari ada yang tidak beres.

“Saat sosialisasi saya hadir dan memang tidak ada masalah karena yang dimohon adalah hak guna pakai. Tetapi saya menyadari ada keteledoran, sehingga saya nyatakan mencabut persetujuan pribadi saya dan kemudian mengumpulkan seluruh anggota BPD untuk mengambil sikap menolak karena surat yang ditandatangani adalah penyerahan bidang tanah kepada Pemkab Madiun. Artinya status hak milik tanah akan menjadi milik Pemda,” tambahnya.

Komentar