BPD Banjarsari Kulon berharap Kades Banjarsari Kulon segera mengambil langkah kongkrit penyelamatan aset Desa agar terhindar dari dampak hukum yang ditimbulkan di kemudian hari karena melepas aset Desa kepada pihak lain dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Pak Kades itu belum sadar resiko hukum dan mungkin belum baca secara seksama redaksi surat yang ditandatangani beliau. Pelepasan aset tanah Desa ini tidak akan beresiko hukum pada Pak Camat dan Kadindik tapi resiko ditanggung pihak yang melepas aset, yaitu Kades”, pungkasnya.(SR)










Komentar