BPN Kabupaten Kediri Apresiasi Proses PTSL Milik Warga Desa Bangle

“Musyarawah dihadiri pihak desa, RT, RW , BPD, tokoh agama, dan toko masyarakat. Dirundingkan iuran sebesar Rp 600 ribu untuk setiap bidang tanah yang dimohon, ” urainya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), biaya persiapan PTSL sendiri digunakan untuk persiapan dokumen, perolehan patok dan materai, dan untuk kegiatan operasional Kelompok Peserta PTSL.

Apabila biaya persiapan tidak mencukupi untuk kebutuhan tersebut di atas, maka besaran biaya dapat dinaikkan PTSL didasarkan pada hasil kesepakatan musyawarah peserta dan tidak diupah dan atau dipungut biaya Dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

” Biaya disepakati bersama oleh semua pemohon dan disaksikan oleh lembaga desa,” pungkasnya. (Mad).

Komentar