BRIDA Kabupaten Tulungagung, Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Fasilitasi HKI

Tulungagung,Teraskata.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung, gelar rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang rapat Prajamukti kantor Pemkab Tulungagung. Senin, (19/5/2025).

Acara tersebut dibuka Assisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Drs. Imroatul Mufidah, M.Si., dengan menghadirkan narasumber Krisna Satria Abra Amasta, SH., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang diikuti Tim Teknis Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dari 13 OPD lingkup Pemkab Tulungagung, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karnaeni, serta Forum Asosiasi UMKM Gemilang Nusantara Jaya (GENJ), Sahabat UMKM, IKM (FIT), WIMUT, UMKM Kreator 8 dan Asosiasi Handicraft Jatim Korwil Tulungagung (AHJ).

Assisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung, Drs. Imroatul Mufidah, M.Si., didampingi Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si., dan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krisna Satria Abra Amasta, SH.

Dalam keterangannya, Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si, melalui Kabid Inogi BRIDA, Dwi Setyo Suprihatin, S.E., M.M., mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual guna melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Oleh sebab itu, dalam rangka pelaksanaan dan penyebarluasan informasi HKI di Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan saat ini, perlu adanya koordinasi awal terkait data-data pengajuan HKI yang telah diinput di Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SINITA), yang mana saat ini data yang berstatus pending sebanyak 49 data (48 dapat diketahui dari 6 OPD / 6 Forum IKM/UMKM, 2 RSUD pengusul, sedang 1 belum dapat diketahui),” terangnya.

Adapun agenda dalam rakor. tersebut lanjut Dwi, meliputi klarifikasi adanya rencana pengajuan HKI baik personal maupun komunal baik yang sudah ada surat rekomedasi dari dinas terkait maupun yang belum, yang mana berdasarkan hasil Rakor Persiapan Pelaksanaan HKI tgl 15 Mei 2025 dengan jumlah data usulan HKI status pending di SINITA sebanyak 46.

Menurutnya, apresiasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual semakin dianggap penting, karena Hak Kekayaan Intelektual ini berguna untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

“Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ucap Dwi Setyo.

Kabid Inogi BRIDA Kabupaten Tulungagung ini juga menjelaskan bahwa, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori berdasarkan pengajuan kekayaan intelektual yaitu, Komunal dan Personal.

Kekayaan intelektual Komunal yaitu, Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap, terdiri dari Ekspresi budaya tradisional, Pengetahuan tradisional, Indikasi geografis, dan Varietas tanaman.

Sedangkan Kekayaan Intelektual Personal, yaitu Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi, terdiri dari Hak cipta, Paten, Merek, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang dan Varietas tanaman.

“Oleh sebab itu, sebagai unsur penunjang pemerintahan bidang HKI, Badan Riset dan Inovasi Daerah bersama OPD-OPD terkait selama ini telah melaksanakan fasilitasi HKI di Kabupaten Tulungagung, baik melalui penyebaran informasi, pendataan produk-produk HKI yang sudah diajukan maupun yang sudah dapat sertifikasi, serta pemakaian sistem aplikasi HKI (SINITA) sebagai salah satu data awal guna fasilitasi HKI ke DJKI,” ungkap Dwi Setyo

“Agar dalam pelaksanaannya tidak terdapat tumpeng tindih OPD dalam pemberian pelayanan HKI, yang mana terkait hal tersebut telah terbentuk payung hukum berupa Surat Keputusan Bupati Tulungagung tanggal 8 Desember 2023, Nomor :100.3.3.2/530/20.01.03/2023 tentang Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Selanjutnya melalui narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim yang dihadirkan oleh BRIDA Kabupaten Tulungagung dalam rakor tersebut, lanjut Dwi, para peserta dapat meminta arahan terkait kewenangan dalam pemberian surat rekomendasi dari dinas teknis di atas dalam pelaksanaan fasilitasi HKI, dengan harapan OPD-OPD teknis dapat memberikan informasi dan pendampingan kepada binaannya maupun Masyarakat dalam pengajuan HKI.

Pihaknya berharap, para peserta dapat mengikuti arahan dan bimtek pengajuan HKI sampai selesai, sehingga mendapatkan informasi kebijakan-kebijakan HKI ter up date dan bimbingan teknis dalam pengajuan HKI baik personal maupun komunal di forum Rakor tersebut.

“Permasalahan-permasalahan dalam pengajuan HKI dapat disampaikan pada forum ini, dengan harapan baik OPD maupun masyarakat dapat mengajukan HKI secara mandiri,” pungkasnya. (Agus)

Komentar