TERASKATA.Com, Banyuwangi-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr. H. Moh. Amak Burhanudin, S.Ag., M.Pd.I menyerahkan Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) dalam program Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi di Kantor MWC-NU Kecamatan Rogojampi, Jumat (28/120/2022).
Acara tersebut selain dihadiri Bupati Banyuwangi, PC-NU Banyuwangi, para peserta Isbat Nikah, Juga Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi peserta dan pengurus Fatayat NU di Kabupaten Banyuwangi.
“Buku Nikah yang diterbitkan KUA Kecamatan dilengkapi dengan Barcode untuk mengetahui keasliannya, dan dapat di unduh Kartu Nikah digital” ungkap Amak.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. H. Muhammad Alirido, M. HES menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan Isbat Nikah dapat dikabulkan, yang dapat dikabulkan adalah yang sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Isbat Nikah terpadu yang difasilitasi oleh Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi tersebut dibagi dalam dua tahap, Tahap pertama di Kecamatan Glenmore yang diikuti oleh 54 pasang, dan yang dikabulkan ada 50 pasang, sedangkan Tahan kedua hari ini dari 28 pasang yang dikabulkan 27 pasang.
“Kita sudah menyelesi awal bagi yang mengajukan Isbat yang difasilitasi PC-Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi, yang menurut kita tidak sesuai dengan ketentuan tidak kita uruskan, ternyata masih ada yang tidak lolos waktu sidang” ungkap Mariyana, Keua PC- Fatayat NU.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan bahwa bagi mereka yang pernikahannya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka disarankan untuk melaksanakan pernikahan di KUA Kecamatan masing-masing dengan akas nikah baru.
Komentar