Kemudian, lanjut Mas Dhito, pihaknya akan melakukan pengecekan beberapa aspek yang menjadi aspirasi warga pendemo. Pengecekan baik pada penyaluran dana Covid-19, termasuk pembentukan tim pertimbangan percepatan pembangunan (TP3) Desa Kepung.
“Kita akan cek pembentukan tim TP3 Desa Kepung ini apakah sudah ada Perdes-nya atau belum, lalu yang berikutnya adalah pelayanan,” terang bupati muda berkacamata tersebut.
Mas Dhito menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.
“Dalam hal ini bupati tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. Harus ada dasar dan acuan, kalau memang betul-betul terbukti,” tegasnya.
Sementara, kordinator lapangan pendemo, Khoiri mengatakan unjuk rasa yang dilakukan karena masyarakat Desa Kepung merasa tidak puas dengan kepemimpinan kepala desa tersebut. Kepala desa dinilai tidak transparan dalam menggunakan dana desa.
“Masyarakat, tokoh masyarakat, maupun RT tidak tahu lampiran pertanggung jawaban sampai hari ini,” ucapnya.
Komentar