Sementara itu,Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Tutik Purwaningsih menyampaikan, untuk menyiapkan skema ini rencana penambahan cek poin di dekat perbatasan dan akan bekerjasama juga dengan pihak terkait diantaranya Polres dan Polresta Kediri, Kodim 0809, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan.
Terkait pengurusan SKKH bagi peternak atau pedagang, pihaknya menuturkan akan di tempatkan seratus meter sebelum pasar hewan tersebut.
“Kami (Pemerintah Kabupaten Kediri) memberikan kemudahan bagi teman-teman peternak atau pedagang yang belum mengurus SKKH,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengambil kebijakan penutupan sementara pasar hewan menyusul kenaikan kasus PMK pada hewan ternak.
Langkah penutupan itu harus diambil untuk mengatasi penyebaran kasus PMK semakin meluas dan merugikan banyak warga khususnya peternak. (Mad).
Komentar