TERASKATA.COM, Madiun– Aplikasi Non Tunai Desa (CMS-Siskeudes) merupakan aplikasi berbasis website dan Android. Fungsi Aplikasi Cash Management System (CMS) – Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah alat transaksi keuangan di desa secara non tunai. Pemerintah Kabupaten Madiun adalah yang pertama di Jawa Timur dan ke empat di Indonesia yang menerapkan aplikasi sistem transaksi ini secara serentak di Kabupaten Madiun.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, disiplin anggaran, transparan dan akuntabel di Pemerintahan Desa, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, meluncurkan Aplikasi Non Tunai Desa (CMS-Siskeudes) yang merupakan Kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, Bank Jatim, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (7/3/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Joko Lelono dalam laporan pad acara launching mengatakan sistem aplikasi Non Tunai Desa (CMS-Siskeudes) ini sudah berjalan mulai tahun 2020 sampai 2022 pada 15 desa di 15 kecamatan kabupaten Madiun.
“Proses pengembangan dengan uji coba (Pilot Project) aplikasi pada 15 desa di 15 Kecamatan. Untuk Kecamatan Jiwan di Desa Kincangwetan, Pilangkenceng di Desa Pulerejo, Kebonsari di Desa Tambak Mas, Dolopo di Desa Dolopo, Mejayan di Desa Klecorejo, Wonoasri di Desa Jatirejo, Dagangan di Desa Banjarsari Wetan, Wungu di Desa Sobrah, Madiun di Desa Gunungsari, Sawahan di Desa Pucangrejo, Geger di Desa Pagotan, Balerejo di Desa Sogo, Kare di Desa Kare, Saradan di Desa Sugihwaras dan Gemarang di Desa Tawangrejo,” Jelas Joko.
Lebih lanjut Joko mengatakan mulai tahun 2023 Aplikasi sudah bisa diterapkan di 198 desa dan mulai Maret akan diadakan
“Karena di 15 Desa sebagai pilot project sudah lancar sehingga tidak ada permasalahan maka saat ini nanti akan kita terapkan ke seluruh desa di Kabupaten Madiun. Kemudian secara teknis tentunya akan ada bimbingan lebih lanjut, “ imbuhnya.
Bupati Madiun, dalam sambutannya mengatakan urusan pemerintah desa tugasnya dua, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Dua hal tersebut harus dilaksanakan dalam lima rangkaian yaitu perencanaan, pelaksanaan, tata usaha, pelaporan dan pertanggung jawaban.
“Kelimanya harus dilaksanakan secara transparan, akuntable dan partisipatif”, jelasnya. Bupati menekankan agar para kepala desa memaknai aplikasi CMS ini sebagai alat penunjang bukan penghambat,” tegas Bupati.
Komentar