Sementara itu Perwakilan dari Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri, Suyadi, sangat mengapresiasi Kabupaten Madiun atas pelaksanaan Aplikasii non tunai desa (CMS-Siskeudes). Setidaknya ada enam manfaat dari aplikasi ini, salah satu diantaranya transaksi dapat diekskusi oleh kepala desa dan bendahara di masing-masing kantor desa sesuai dengan prosedur yang benar dalam waktu yang sangat singkat. Menariknya, di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Madiun menjadi yang pertama kali memiliki aplikasi Non Tunai Desa (CMS-Siskeudes).
Dalam kesempatan itu Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP RI, Wasis Prabowo, juga menyampaikan berkaca dari praktek – praktek yang sehat yang sudah ia tahu, untuk desa – desa yang maju sangat luar biasa.
” Saya yakin kalau desa semua di Madiun bisa mengelola keuangan dengan baik. Saya yakin Kabupaten Madiun akan lebih makmur dan sejahtera”, Pungkasnya.
Manfaat Aplikas Non Tunai ( CMS – Siskeudes ) adalah transaksi dapat dieksekusi oleh Kepala Desa dan bandara di masing-masing kantor dan waktu yang tepat. Kemudian setiap kwitansi yang ditransaksikan otomatis akan terbayar atas dua komponen yaitu dana kepada penyedia barang atau jasa dan potongan pajak rekening kas negara. Rekening daerah pembayaran pajak daerah dan pajak negara menjadi tertib tidak ada lagi penundaan pembayaran karena langsung dieksekusi otomatis oleh sistem. Mengurangi resiko bendahara membawa uang dalam jumlah yang banyak saat melakukan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tentunya ini dapat memicu tindakan-tindakan kriminal oleh percobaan perampokan dan lain-lainnya. Membiasakan Pemerintah desa untuk bekerja tertib teliti disiplin.
Teknik secara bertahap kepada desa-desa.(SR).
Komentar