Madiun,Teraskata.com – Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 kepada 15 Kepala Desa/Kelurahan yang tersebar pada 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun. Acara penyerahan LHP mengambil tempat di Ruang IT, Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun pada hari Senin, tanggal 26/5/2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah desa adalah laporan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan/atau kegiatan pemerintahan desa. LHP ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan desa, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Turut hadir dalam acara penyerahan LHP ini antara lain Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Madiun Joko Lelono, Kepala Dinas Kabupaten Madiun Supriadi, Kepala Bappeda kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh, Kadishub Kabupaten Madiun Supriyadiz Para camat, 15 Kepala Desa/Kelurahan penerima LHP dan Kepala Desa/Kelurahan lainnya yang hadir lewat zoom daring.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya menyampaikan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pengawasan ini sebenarnya hanya menginginkan melaksanakan visi dan misi untuk Kabupaten Madiun yaitu menghadirkan pemerintahan dan bersih efektif dan terpercaya.
“Guna mewujudkan misi yang pertama yaitu menghadirkan pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya serta memaksimalkan pelayanan publik dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi, maka audit pengelolaan keuangan Desa menggunakan aplikasi Siskeudes ini merupakan momentum yang tepat untuk kita berbenah secara komprehensif,” ungkap Mas Hari Wur, panggilan akrab Bupati Madiun.
“Kita harus membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik yang tepat yang produktif yang melayani yang efisien dan di saat yang sama juga harus akuntabel dan bebas dari korupsi kita harus merumuskan langkah-langkah yang konkret konsisten dari waktu ke waktu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik bersih dan berwibawa,” lanjutnya.
Menurut Mas Hari Wuryanto, dari laporan hasil pemeriksaan pos audit pengelolaan keuangan desa telah kami terima ada beberapa hal yang menjadi catatan atau rekomendasi untuk perbaikan ke depannya, antara lain :
1. Melaksanakan Kecermatan dalam hal perencanaan anggaran dan kegiatan di dalam membuat perencanaan melalui musrenbang harus bener-bener direncanakan secara maksimal. Perencanaan itu penting untuk mulai dasar awal panjenengan di dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
2. Melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa.
3. Saat melakukan kegiatan itu harus diverifikasi dan harus dianalisa.
4. Pengadaan barang sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
5. Melaksanakan pengadaan tanah kas Desa sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah kas desa.
6. Melaksanakan kewajiban perpajakan
7. Melayani Pengaduan masyarakat secara memadai. Jadi kalau ada pengaduan masyarakat ya jangan ditanggapi dengan emosional lebih dulu
8. Melaksanakan inventaris aset-aset desa pada saat penganggaran tidak salah.
9. Memendomami tugas dan kewenangan pengelolaan keuangan desa.
“Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Madiun pada Pemerintah Desa/Kelurahan di seluruh Kecamatan akan dilakukan secara periodik. Karena itu salah satu bentuk visi misi kami bahwa kami ingin menampilkan administrasi bersih di dalam Tata Kelola Keuangan Desa/Kelurahan, ” pungkasnya. (sur).
Komentar