TERASKATA.COM,Madiun – Pelayanan Kolaborasi, Fasilitas dan Konsultasi Pendaftaran E Katalog Lokal (Kolaktelo) salah satu bentuk terobosan Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melayani kepada Masyarakat khususnya dalam memperoleh Perizinan Berusaha baik Usaha Kecil dan Menengah.
Pada hari Kamis, 8 Juni 2023 Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro meninjau langsung pelaksanaan Pelayanan Kolaktelo yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto menjelaskan terobosan pelayanan yang dilakukan DPMPTSP ini dengan menggandeng dan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Pajak dan lelang.
Pelayanan Kolaktelo meliputi pembuatan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) Dinas Kesehatan, Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) DPMPTSP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Pajak dan E-Katalog oleh LPSE.
“Program Kolaktelo itu sesuai pengarahan Bupati Madiun untuk melakukan terobosan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha,” jelas Arik.
“Pelayanan Kolaktelo juga sudah dilakukan di Kecamatan Kare dan Wungu, sehingga seluruh desa atau kelurahan terlayani,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputra berharap pelayanan itu mendapat perhatian dan pemahaman yang serius bagi para pelaku usaha untuk pengembangan usaha menjadi lebih besar lagi. Kemudahan pelayanan sudah sampai tingkat desa
“Perizinan Itu dari sisi yang menjadi tupoksinya Pemerintah Daerah Insya Allah kita sudah melakukan hal ini, ini bukan pertama kali, kemarin jadi ini sudah turun tidak hanya di tingkat kecamatan tapi tambah Tahun 2022 kemarin sampai tingkat Desa. Mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertipikat Halal, Sertipikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), NPWP dan E-Katalog, Semuanya diberi pelayanan sehingga yang minat banyak sekali,” jelas Bupati.
Komentar